SOKOGURU - Simak jadwal pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025, untuk penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Perlu diperhatikan jadwal SMPB Jakarta 2025 untuk penerima dua jenis program tersebut, agar tidak terlewat tahapan yang menentukan untuk pendaftaran sekolah negeri.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @jakdisdiktv, pendaftaran penerima KJP Plus dan PIP dilakukan melalui jalur Afirmasi, yang ditujukan khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan bermutu di Jakarta.
Jalur Utama SPMB 2025
1. Jalur Afirmasi, untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2. Jalur Domisili (zonasi), berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai dengan zonasi sekolah.
3. Jalur Mutasi, untuk anak dari orangtua yang pindah tugas atau anak tenaga pendidik.
4. Jalur Prestasi, bagi siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Kuota Penerimaan SPMB Jakarta 2025
Jalur afirmasi: 20 siswa
Jalur Domisili: 50 siswa
Jalur mutasi: 3 siswa
Jalur prestasi: 20 siswa akademik, dan 7 siswa non-akademik
Sementara itu, untuk SPMB Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat kuota penerimaan siswa baru dari jalur Afirmasi 30 siswa, Domisili 35 siswa, Mutasi 3 siswa, dan jalur Prestasi Akademik 25 siswa, serta 7 siswa untuk prestasi non akademik.
Sedangkan untuk SPMB Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdapat kuota jalur Afirmasi 37 siswa, jalur Mutasi 3 siswa, serta jalur Prestasi Akademik 53 siswa, dan non akademik 7 siswa.
Khusus untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) jalur Afirmasi terdapat kuota sebesar 20 siswa, dengan jalur Domisili sebagai kuota terbanyak, yakni 77 siswa, dan jalur Mutasi untuk 3 siswa.
Jadwal SMPB Jakarta 2025 untuk KJP Plus dan PIP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SMPB) tahun 2025.
Bagi calon peserta didik penerima KJP Plus dan PIP, pendaftaran dapat dilakukan mulai 23 Juni-28 Juni 2025 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Untuk itu, calon peserta didik penerima KJP Plus dan PIP diimbau segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau laman SPMB yang sudah ditentukan. (*)